Alur pengajuan pembelian barang :
Tentukan unit/aset yang mau dibeli
Setiap pembelian barang/unit minimal Dp 25% & Biaya Administrasi
Melengkapi data-data yang diminta oleh pihak LKS
Dilakukan survey ke calon nasabah
Proses akad (Apabila pengajuan telah di approve)
Persyaratan Dokumen :
Copy E-KTP nasabah & pasangan
Copy Kartu keluarga
Copy Buku Nikah
Copy NPWP Pemohon
Slip Gaji & Mutasi Rekening 3 Bulan terakhir (Karyawan). Mutasi rekening simpanan/Rekening Koran (Wirawasta)
Copy SK Karyawan
Copy Legalitas Usaha (Bagi wiraswasta)
Surat Keterangan belum menikah (Bagi yang belum menikah)
Estimasi Waktu yang diperlukan adalah 3-7 hari kerja
Benar. Karena itu adalah ketentuan dari OJK, dan setiap LKS menggunakan itu sebagai proses mitigasi untuk menscreening apakah pengajuan pembiayaan client dapat diterima atau tidak
Tidak. Kami di sini hanya sebagai konsultan saja yang bertugas mendampingi dan mengurus berkas client hingga terbit persetujuan. Adapun pembiayaan dilakukan oleh mitra kami yaitu Lembaga Keuangan Syari'ah
Hal tersebut boleh dilakukan, dan InsyaAllah tidak akan ada penalty. Bahkan client akan mendapatkan potongan harga sesuai dengan kebijakan Lembaga Keuangan Syari'ah
Untuk sementara ini, kami hanya bisa mengcover wilayah Kalimantan Selatan & Sekitarnya. Dan untuk daerah-daerah yang jaraknya lumayan jauh dari Banjarbaru, kami memerlukan adanya Penjamin sebelum berlangsungnya akad jual beli nantinya
Jasa Konsultan adalah pendapatan Safira Credit Consulting yang dibayarkan oleh client dikarenakan atas jasa Safira Credit Consulting sebagai Konsultan & Penasihat Client untuk mendapatkan kredit Syari'ah tanpa riba melalui rekanan Lembaga Keuangan Syari'ah. Adapun Jasa Konsultan Ini dibayarkan maksimal H+1 setelah terjadinya akad
Tenor Pembelian Mobil = 5 tahun
Tenor Pembangunan Rumah = 5 tahun
Tenor Renovasi Rumah = 5 tahun
Tenor pembelian hp, laptop = 3 Tahun
dan barang konsumtif lainnya
Tenor Umrah = 3 Tahun
Sebelum terjadinya akad jual-beli, client & rekanan Lembaga Keuangan Syari'ah Safira Credit Consulting telah menyepakati adanya jaminan atas transaksi syari'ah yang dilakukan. Jika Qadarullah client sudah tidak sanggup lagi untuk membayar, akan akan dilakukan musyawarah untuk menemukan jalan keluar.
Apabila aset jaminan terpaksa untuk dijual, maka penjualan tersebut bukanlah atas unsur paksaan. Hasil penjualan barang jaminan tersebut digunakan untuk melunasi sisa hutang yang ada. apabila terdapat kelebihan, maka uang itu tetap menjadi hak client. namun jika masih terjadi kekurangan, maka client wajib melunasi kekurangan tersebut
Safira Credit Consulting sangat terbuka apabila ada pihak yang ingin menjalin kerjasama, namun tetap mengacu pada asas-asas yang berlaku pada Al-Qur'an & Sunnah pada praktek muamalah ini. Sehingga dapat terjalin sinergisitas untuk menghidupkan mu'amalah yang sesuai syari'at di lingkungan masyarakat